Jumat, 05 September 2014
UK vs US
British English | American English | Meaning |
Waistcoat | Vest | A short piece of clothing with buttons down the front but no sleeves, usually worn over a shirt and under a jacket. |
Vest | Undershirt | A piece of underware worn under a shirt next to skin. |
Trousers | Pants | A piece of clothing that covers the body from the waist down, and is divided into two parts to cover each leg separately. |
Pants | Underpants | A piece of men’s underware worn under their trousers/pants. |
Pinafore | Jumper | A loose dress with no sleeves, usually worn over a shirt or blouse. |
Jumper | Sweater | A knitted woollen or cotton piece of clothing for the upper part of the body with long sleeves and no buttons. |
Braces | Suspender | Straps for holding trousers/pants up. |
Suspenders | Garters | Short elastic fastening for holding up socks or stocking. |
Football | Soccer | A game played by two teams of 11 players, using a round ball which players kick up and down the playing field. |
Flat | Apartment | A set of rooms for living in, usually on one floor of a building. |
Pedestrian Crossing | Crosswalk | A part of road where vehicles must stop to allow people to cross. |
Pavement | Sidewalk | A flat part at the side of road for people to walk on. |
Letter Box | Mail Slot | A narrow opening in door or wall through which mail is delivered. |
Bowler | Derby | A hard black hat with a curved brim and round top, worn. |
Prawn | Shrimp | A shellfish with ten legs and a long tail, that can be eaten. |
Aubergine | Eggplant | A vegetable with shiny dark purple skin and shoft white flesh. |
Courgette | Zucchini | A long vegetable with dark green skin and white flesh. |
Frying Pan | Skillet | A large shallow pan with a long handlesed for frying food in. |
Hob | Stovetop | The top part of cooker where food is cooked in pans. |
Worktop | Counter | A flat surface in a kitchen for preparing food on. |
Flannel | Washcloth | A small piece of cloth used for washing yourself. |
Tap | Faucet | A device for controlling the flow of water from a pipe into a bath. |
Cutlery | Flatware | Knives, forks, and spoons, used for eating and serving food. |
Water Butt | Rain Barrel | A large barrel for collecting rain as it flows off a root. |
Cinema | Movie Theater | A building in which films movies are shown. |
Spanner | Wrench | A metal tool with a specially shaped end for holding and turning nuts and bolts. |
Cot | Crib | A small bed with high sides for a baby or young child. |
Gas Ring | Burner | The part of a cooker/stove that produces a flame. |
Caving | Spelunking | The sport or activity of going into caves under the ground. |
Press Stud/Popper | Snap | A type of button used for fastening clothes, consisting of two metal or plastic sections that can be pressed together. |

Kamis, 04 September 2014
Segera Atur Tata Cara Penetapan Anggota DPR DPRD!
oleh Ari Juliano Gema
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22-24/PUU-VI/2008 yang diucapkan pada Sidang Pleno Terbuka MK tanggal 23 Desember 2008 lalu mulai menuai reaksi. Putusan itu membuat Pasal 214 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e) dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias tidak berlaku lagi.
Pasal 214 UU Pemilu pada dasarnya mengatur bahwa calon terpilih anggota DPR/DPRD ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Dalam hal terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP, maka kursi anggota DPR/DPRD diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut yang lebih kecil diantara calon lainnya tersebut.
Kekosongan Hukum
Banyak kalangan menganggap bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 214 tersebut membuat penetapan anggota DPR/DPRD otomatis dilakukan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. Hal ini didasarkan pada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, oleh karena itu penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada siapapun calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang telah ditetapkan.
Namun, perlu diingat bahwa MK hanya berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan membuat ketentuan baru dalam suatu undang-undang. Dengan demikian, dalam UU Pemilu sebenarnya telah terjadi kekosongan hukum dalam mengatur cara penetapan anggota DPR/DPRD.
Satu-satunya ketentuan yang mengatur hal itu adalah Pasal 213 UU Pemilu yang mengatur bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota masing-masing ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Dengan begitu, cara menetapkan anggota DPR/DPRD tersebut seolah-olah diserahkan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Ketentuan Pengganti
Untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut, menurut saya, sebenarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu: (i) DPR bersama-sama pemerintah melakukan amandemen UU Pemilu untuk membuat ketentuan pengganti Pasal 214 tersebut; (ii) pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang mengatur cara menetapkan anggota DPR/DPRD; atau (iii) KPU menerbitkan Peraturan KPU yang mengatur cara menetapkan anggota DPR/DPRD. Ketentuan pengganti yang dibuat dengan cara manapun tentu harus memperhatikan pertimbangan Putusan MK yang menekankan penggunaan suara terbanyak.
Menimbang berbagai hal, saya pikir akan lebih baik apabila KPU saja yang mengambil tindakan, dengan menerbitkan Peraturan KPU, ketimbang dilakukan amandemen UU Pemilu atau diterbitkannya Perpu oleh pemerintah. Alasannya, untuk melakukan amandemen UU Pemilu tentu harus melalui beberapa tahap yang membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Belum lagi apabila dalam proses amandemen UU Pemilu ternyata pembahasannya melebar kemana-mana.
Pun, apabila pemerintah menerbitkan Perpu, maka masih terdapat kemungkinan Perpu tersebut ditolak oleh DPR ketika Perpu diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Alasan penolakan mungkin saja karena kepentingan politik sebagian besar anggota DPR tidak terakomodasi dalam Perpu tersebut. Hal ini tentu akan membahayakan kelancaran penyelenggaraan pemilu.
Ketentuan pengganti Pasal 214 tersebut akan lebih kuat posisi hukumnya apabila dibuat dalam bentuk Peraturan KPU. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU berwenang menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Wewenang tersebut diimplementasikan dalam bentuk Peraturan KPU.
Pasal 214 UU Pemilu pada dasarnya mengatur bahwa calon terpilih anggota DPR/DPRD ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Dalam hal terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP, maka kursi anggota DPR/DPRD diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut yang lebih kecil diantara calon lainnya tersebut.
Kekosongan Hukum
Banyak kalangan menganggap bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 214 tersebut membuat penetapan anggota DPR/DPRD otomatis dilakukan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. Hal ini didasarkan pada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, oleh karena itu penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada siapapun calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang telah ditetapkan.
Namun, perlu diingat bahwa MK hanya berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan membuat ketentuan baru dalam suatu undang-undang. Dengan demikian, dalam UU Pemilu sebenarnya telah terjadi kekosongan hukum dalam mengatur cara penetapan anggota DPR/DPRD.
Satu-satunya ketentuan yang mengatur hal itu adalah Pasal 213 UU Pemilu yang mengatur bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota masing-masing ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Dengan begitu, cara menetapkan anggota DPR/DPRD tersebut seolah-olah diserahkan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Ketentuan Pengganti
Untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut, menurut saya, sebenarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu: (i) DPR bersama-sama pemerintah melakukan amandemen UU Pemilu untuk membuat ketentuan pengganti Pasal 214 tersebut; (ii) pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang mengatur cara menetapkan anggota DPR/DPRD; atau (iii) KPU menerbitkan Peraturan KPU yang mengatur cara menetapkan anggota DPR/DPRD. Ketentuan pengganti yang dibuat dengan cara manapun tentu harus memperhatikan pertimbangan Putusan MK yang menekankan penggunaan suara terbanyak.
Menimbang berbagai hal, saya pikir akan lebih baik apabila KPU saja yang mengambil tindakan, dengan menerbitkan Peraturan KPU, ketimbang dilakukan amandemen UU Pemilu atau diterbitkannya Perpu oleh pemerintah. Alasannya, untuk melakukan amandemen UU Pemilu tentu harus melalui beberapa tahap yang membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Belum lagi apabila dalam proses amandemen UU Pemilu ternyata pembahasannya melebar kemana-mana.
Pun, apabila pemerintah menerbitkan Perpu, maka masih terdapat kemungkinan Perpu tersebut ditolak oleh DPR ketika Perpu diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Alasan penolakan mungkin saja karena kepentingan politik sebagian besar anggota DPR tidak terakomodasi dalam Perpu tersebut. Hal ini tentu akan membahayakan kelancaran penyelenggaraan pemilu.
Ketentuan pengganti Pasal 214 tersebut akan lebih kuat posisi hukumnya apabila dibuat dalam bentuk Peraturan KPU. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU berwenang menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Wewenang tersebut diimplementasikan dalam bentuk Peraturan KPU.
Apabila ada pihak yang tidak setuju dengan ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, dapat saja Peraturan KPU tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji apakah bertentangan dengan undang-undang diatasnya atau tidak. Namun, uji materi oleh MA tersebut jelas lebih minim dari pengaruh kepentingan politik. Lagipula, sepanjang Peraturan KPU tersebut sejalan dengan pertimbangan Putusan MK tersebut, maka KPU tidak perlu ragu dengan Peraturan KPU yang dibuatnya.

Rabu, 03 September 2014
Lowongan PT Namasindo Plas Lampung Terbaru November 2012

Lowongan PT Namasindo Plas Lampung Terbaru November 2012 - PT Namasindo Plas adalah sebuah perusahaan industri kemasan plastik berskala nasional, mencari kandidat dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Staff IT (IT)
Persyaratan:
- Pria, minimal D3 Manajemen Informatika, Sistem Informatika, dan Teknik Informatika
- Maks usia 30 tahun
- Berpengalaman dalam bidangnya / Fresg Graduate
- Menguasai Windows Server 2003 / 2008
- Menguasai Jaringan LAN / WAN (Cisco dan Mikrotik) dan troubleshooting hardware dan software
- Menguasai Office dan Internet
- Memahami bahasa pemrograman dan database
2. Staff Accounting / AP (ACCT)
Persyaratan:
- Pria / Wanita, min. D3 Akuntansi
- IPK min. 2,75
- Menguasai Office
3. Staff Gudang (GD)
Persyaratan:
- Pria, min. D3 segala jurusan
- IPK min. 2,75
- Menguasai Office
- Bersedia bekerja shift
Cantumkan kode lamaran di sudut kiri atas amplop.
Lamaran diterima paling lambat 1 minggu, tapi lebih diutamakan 3 hari setelah iklan ini diterbitkan.
Kirimkan CV, no telp dan pas foto terbaru Anda ke alamat berikut ini:
PT Namasindo Plas
Alamat: Jl. HM. Salim No. 53 / 12 A, RTY 012 - LK 1, Kelurahan Way Lunik, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Tribun Lampung, 3 November 2012

Selasa, 02 September 2014
Hati hati Kebiasaan Ehm Ehm Banyak Bahayanya

Berdeham atau mengeluarkan suara ehm.. seperti batuk kecil yang tertahan sering dilakukan orang untuk banyak alasan, baik karena serak atau hanya ingin menarik perhatian. Hati-hati, kebiasaan ini juga bisa membahayakan kesehatan.
Dr Brian Rotskoff, ahli kesehatan dari Claritin Allergy Centre mengatakan bahwa kebiasaan berdeham bisa merusak tenggorokan dan bahkan pita suara jika dilakukan terus menerus. Bahayanya dinilai lebih banyak dari manfaatnya yang tidak seberapa besar.
Terlebih menurut Dr Rotskoff, kebiasaan berdeham juga bisa memicu kecanduan. Sekali orang merasa nyaman berdeham, secara psikologis ia akan merasa perlu untuk terus berdeham sehingga lama-kelamaan berdeham jadi lebih merupakan masalah perilaku.
Kenyataannya, tidak semua orang berdeham untuk alasan yang jelas. Beberapa ahli mengatakan, berdeham juga bisa menjadi salah satu bentuk respons tubuh saat sedang dalam kondisi stres. Tidak heran jika banyak orang sering berdeham saat sedang bicara serius.
"Berdeham sangat umum di kalangan enterpreneur muda, orang yang merawat keluarganya yang sakit, atau orang-orang yang terus-menerus menghadapi tekanan hidup," kata Dr Adam Frosh dari Lister Hospital seperti dikutip dari Daily Mail, Senin (4/3/2013).
Deham yang sesungguhnya biasanya dipicu oleh keberadaan benda asing di belakang tenggorokan, yang terasa menggelitik dan harus dikeluarkan. Biasanya dialami oleh orang yang batuk, pilek, asma, asam lambung ataupun masalah kesehatan lainnya.
Dr Rotskoff mengatakan berdeham sebaiknya tidak dilakukan lebih dari 3 bulan karena akan mengubah suara secara bertahap. Berdeham hanyalah gejala dan bukan kondisi sesungguhnya, sehingga lebih baik diatasi penyebabnya agar tidak perlu sering-sering berdeham.
Sumber : http://health.detik.com/read/2013/03/04/075255/2184529/763/hati-hati-kebiasaan-ehm-ehm-banyak-bahayanya?991104topnews

Senin, 01 September 2014
Lowongan Financial Consultant PT AXA Financial Indonesia
PT. AXA Financial Indonesia adalah perusahaan berskala internasional sebagai penyedia jasa keuangan, proteksi, dan investasi dan management keuangan terbesar di dunia. Mengajak para profesional muda, untuk berkarir sebagai :
1. FINANCIAL CONSULTANT (FC)
2. AGENT INSURANCE (AI)
Persyaratan:
1. Pria / wanita , usia minimal 20 tahun
2. Pendidikan minimal SMU, DIII dan S1 dari segala jurusan
3. Berpenampilan Menarik, dan mampu berkomunikasi dengan baik
4. Memiliki jiwa Enterpreneur dan Leadership
5. Berdomisili di Bandar Lampung dan sekitarnya
Kirimkan Lamaran , Daftar Riwayat Hidup (CV), Ijazah Terakhir, foto terbaru Anda ke:
PT. AXA Financial Indonesia
UP. Pipinsiska
Alamat: Jl. Jendral Sudirman No. 7C Enggal, Bandar Lampung.
(Dekat dengan Tugu Adipura/Bundaran Gajah)
Lamaran diterima paling lambat dua minggu setelah iklan ini dimuat dan jangan lupa cantumkan: UP.Pipinsiska (The King ) di sudut kiri Amplop Lamaran atau email : pipin.axatheking@gmail.com dengan subject : kode jabatan " the king ".
Sumber: Pipin Siska, via email, tanggal 17 Oktober 2013
Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom. Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
1. FINANCIAL CONSULTANT (FC)
2. AGENT INSURANCE (AI)
Persyaratan:
1. Pria / wanita , usia minimal 20 tahun
2. Pendidikan minimal SMU, DIII dan S1 dari segala jurusan
3. Berpenampilan Menarik, dan mampu berkomunikasi dengan baik
4. Memiliki jiwa Enterpreneur dan Leadership
5. Berdomisili di Bandar Lampung dan sekitarnya
Kirimkan Lamaran , Daftar Riwayat Hidup (CV), Ijazah Terakhir, foto terbaru Anda ke:
PT. AXA Financial Indonesia
UP. Pipinsiska
Alamat: Jl. Jendral Sudirman No. 7C Enggal, Bandar Lampung.
(Dekat dengan Tugu Adipura/Bundaran Gajah)
Lamaran diterima paling lambat dua minggu setelah iklan ini dimuat dan jangan lupa cantumkan: UP.Pipinsiska (The King ) di sudut kiri Amplop Lamaran atau email : pipin.axatheking@gmail.com dengan subject : kode jabatan " the king ".
Sumber: Pipin Siska, via email, tanggal 17 Oktober 2013
Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom. Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.

Langganan:
Postingan (Atom)