Minggu, 29 Desember 2013
Bomoh pembunuh satu keluarga di hukuman penjara seumur hidup
berita-beritadotcom
Mahkamah Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu petang (8/5/2013) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap bomoh pengganda wang, Agus Basuki (35 tahun), kerana kes pembunuhan satu keluarga
"Agar majlis hakim menjatuhkan hukuman selama seumur hidup kepada terdakwa Agus Widodo", kata pendakwa Penuntut Umum (JPU) Slamet Widodo, dalam tuntutannya dihadapan majlis hakim yang dipimpin Udjiati.
Usai pembacaan tuntutan, sebelum mengetuk palu, ketua majlis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, Edy Oboja, untuk mengajukan pembelaan pada perbicaraan berikutnya.
Dalam perbicaraan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun), Slamet Widodo dan Yusak Suyudi, mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Terancang, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Basuki.
Selain didakwa dengan pasal dalam KUHP, terdakwa juga didakwa pasal pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Alasan jaksa memasukkan pasal ini ke dakwaan, karena salah satu korbannya masih anak-anak. Ancamannya, minimal tiga tahun maksimal sepuluh tahun dan atau denda minimal Rp.60 juta, maksimal Rp.200 juta.
Diberitakan sebelumnya, Retno Sugiarti (35 tahun), ditemukan meninggal di dalam taksi dalam perjalanan pulang dari Malang menuju Madiun , 9 Januari 2013 lalu, karena diracun oleh terdakwa Agus Basuki. Kematian Retno Sugiarti yang waktu itu hamil lima bulan mengandung anak ketiga, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Madiun, perkaranya ditangani Polres Madiun Kota.
Selang empat hari, mayat suami Retno, Mohamad Giantoro (35 tahun) alias Aan dan putrinya Tania (11 tahun), ditemukan di hutan desa Kuwiran, kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, juga karena diracun oleh terdakwa Agus Basuki. Kematian Aan dan Tania, ditangani Polres Madiun (kabupaten).
Motif dari pembunuhan terhadap satu keluarga ini, karena terdakwa merasa jengkel ditagih oleh korban masalah uang hasil penggandaan yang dijanjikan terdakwa terhadap korban. Karena sebelum kejadian, terdakwa mengaku kepada korban mampu menggadakan uang. Untuk itu, korban menyerah uang kepada terdakwa, untuk digandakan. Namun tidak ada hasilnya. Karena itulah, korban meminta uangnya kembali. Karena tidak punya wang untuk mengembalikan, kemudian terdakwa membunuh dua korban dan putrinya.
Jika proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun usai, terdakwa Agus Basuki dapat dipastikan akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Karena salah satu korbannya, Retno Sugiarti, ditemukan di wilayah hukum Kota Madiun. Sedangkan untuk persidangan kali ini, terdakwa didakwa untuk pembunuhan bapak-anak, di wilayah hukum Kabupaten Madiun. (Dibyo Panji Asmorobangun).
Related Posts : bomoh,
di,
hidup,
hukuman,
keluarga,
pembunuh,
penjara,
satu,
seumur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar